Dinilai Rendahkan Marwah Pers, MIO Indonesia Laporkan Advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya
By Admin

Hotman Paris Hutapea/ Dok. Ig
nusakini.com, Jakarta— Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul ucapan sang pengacara saat mendampingi kliennya yang dinilai memuat unsur penghinaan serta merendahkan martabat jurnalis di ruang publik.
Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut murni dilakukan demi menjaga kehormatan profesi wartawan dan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihaknya mengklarifikasi bahwa laporan ini tidak didasari sentimentil pribadi atau niat membungkam hak berpendapat siapapun.
Perselisihan ini bermula dari lontaran kalimat Hotman dalam sebuah sesi jumpa pers pertengahan Juli lalu di Gedung Kejaksaan Agung. Saat itu, sang advokat menyebut narasi seperti sarana menyuruh wartawan berhenti bekerja jika tak paham pasal, hingga ucapan yang mempertanyakan kapasitas intelektual pekerja media.
Ays menegaskan, kritik terhadap hasil kerja jurnalistik merupakan hal yang lumrah dan telah memiliki salurannya sendiri, seperti mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers. Namun, lontaran frasa yang menyasar profesi secara terbuka dianggap telah melampaui batas etika berpendapat dan berpotensi membangun stigma negatif terhadap kerja-kerja jurnalisme.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke markas kepolisian, MIO Indonesia menyertakan sangkaan pasal terkait dugaan pencemaran nama baik dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta dugaan rintangan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pihaknya berharap penyidik kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. (*)